![]() |
| Gambar dari Scribd. |
ISBN : 978-623-5273-02-0
Penerbit : Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Cetakan pertama, Maret 2022
Buku dapat diunduh di situs Inung Wiratno Center.
Saya penasaran dengan topik yang diangkat buku ini dari waktu membaca buku Konservasi Alam dalam Islam. Buku lainnya terkait sejarah konservasi alam Indonesia yang saya sudah tamat baca baru Semerbak Bunga di Bandung Raya dan Priangan. Namun kedua buku itu agaknya sebatas wilayah Jawa Barat, persisnya seputaran Bandung/Priangan.
Menurut buku ini, dalam sejarah kerajaan nusantara memang tidak banyak arsip tertulis mengenai kebijakan konservasi alam. Wujudnya lebih berupa pola perilaku masyarakat turun-temurun, seperti kepercayaan mistis, penabuan/larangan untuk memasuki tempat atau melakukan perbuatan tertentu, ritual penghormatan terhadap penguasa gaib, pemanfaatan alam yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga ke penamaan tempat-tempat, pepatah dan peribahasa, dan semacamnya yang berkaitan dengan benda-benda alam. Catatan paling tua mengenai konservasi alam yang ditemukan adalah Prasasti Malang bertahun 1395 (masa kerajaan Majapahit), isinya mengenai pencegahan kebakaran padang alang-alang.
Kemudian orang Eropa masuk sekitar masa kerajaan-kerajaan Islam di nusantara. Diterangkan mengenai tradisi perburuan di Eropa ketika itu (persisnya di Inggris dan Jerman), yang juga terdapat di nusantara (persisnya Aceh dan Jawa). Sama seperti di Inggris kala itu, perburuan biasanya dilakukan oleh kalangan aristokrat untuk bersenang-senang. Malah, perburuan semula dipandang sebagai cara mendekatkan diri dengan alam alih-alih merusaknya. Hingga pada abad 18, di Eropa berkembang aliran romantisme yang memunculkan naturalis-naturalis, di antaranya Charles Darwin dengan karya Origin of Species yang mengangkat gagasan akan kekerabatan manusia dengan satwa liar, sehingga mulai ada perubahan pandangan terhadap perburuan. Pengkajian terhadap alam ini pun berkaitan dengan eksploitasi dan ekspansi ke wilayah tropis yang alamnya eksotik.
Bagian yang paling meresahkan untuk dibaca adalah tradisi berburu dan mengadu hewan pada masa kerajaan-kerajaan Islam. Hewan diburu sebanyak-banyaknya demi kesenangan raja-raja, untuk unjuk kekuatan dan kekuasaan, dan diadu sebagai pertunjukan. Gongnya, adu harimau dilakukan dalam perayaan Idul Fitri. Harimau disimbolkan sebagai dosa yang harus ditumpas. (Rasanya ironis. Baru saja membersihkan dosa-dosa selama bulan puasa, langsung dikotori lagi dengan dosa menyiksa hewan 🙄 Kalau mau membantai hewan kan ada waktunya, Idul Adha, dan cukup dengan jenis-jenis herbivora yang mudah dikembang-biakkan seperti kambing, sapi, dan sebagainya, dan ada caranya tersendiri yang bukan dengan mengadu sampai mati 🤦🏽♀️)
Memang tradisi mengadu hewan sampai mati di mana-mana ada, bukan hanya di nusantara oleh raja-raja Islam. Masuknya Islam ke nusantara tidak lantas meniadakan praktik-praktik tersebut yang antara satu sama lain kiranya bertolak belakang. Padahal, sepembacaan saya terhadap Al-Quran (disclaimer: saya hanya orang awam), terdapat isyarat dalam cerita tentang Bani Israil yang tidak boleh menangkap ikan pada hari Sabtu, tentang umat Nabi Saleh yang harus berbagi sumber air dengan unta betina, serta larangan berburu dalam perjalanan haji, bahwa kelimpahan sumber daya alam itu tidak mesti untuk dimanfaatkan sebanyak-banyaknya, tetapi justru ujian bagi sifat tamak manusia.
Sampai sekarang pun banyak pemimpin di Indonesia yang beragama Islam tapi tidak lantas berarti mengamalkan nilai-nilai Islam. Mungkin sekarang sudah berkurang praktik perburuan hewan secara besar-besaran dan mengadu harimau untuk kesenangan (lagian, apa yang mau diadu? Di Jawa harimau sudah punah, di Sumatra juga menuju punah). Gantinya, para penguasa mengeluarkan izin pembukaan lahan besar-besaran yang berdampak pada berkurangnya habitat satwa liar. Satwa yang tersingkir pun secara tidak langsung "diadu" dengan warga sekitar hutan yang sama-sama susah cari makan.
Masih terkait Islam, buku ini menyoroti bahwa dengan menyebarnya agama tersebut, umat Hindu di Tengger dan suku Badui di Banten berpindah ke pegunungan dan membuka lahan. Dahulu penduduk belum banyak, sehingga bukan masalah. Tapi lama-kelamaan makin banyak pembukaan karena pertumbuhan penduduk, usaha pemerintah, dan lain-lain. Islam berkembang pesat di dataran rendah yang banyak air karena air sangat diperlukan untuk berwudu. Perkembangan Islam tersendat-sendat di daerah yang susah air (seperti NTT dan Timor Timur), juga pedalaman/pegunungan yang sumber airnya jauh dari pemukiman dan dingin. Ini juga ironi lainnya: umat Islam sebegitu membutuhkan air, tapi banyak tempat yang menjadi reservoir air justru diubrak-abrik.
Orang-orang Eropa yang kemudian datang, mendirikan pemerintahan kolonial dan membuat peraturan-peraturan perlindungan alam, seakan-akan menjadi pahlawan. Padahal mereka juga yang mula-mula membuka hutan-hutan rimba untuk dijadikan perkebunan, dieksploitasi besar-besaran yang hasilnya untuk didistribusikan ke tempat-tempat jauh, dan keuntungannya barangkali lebih banyak untuk pemiliknya daripada warga setempat. Tengoklah Priangan yang dahulu kekayaan sumber daya alamnya begitu dipuja-puji oleh Andries D. Wilde, sekarang menjadi wilayah yang tingkat penganggurannya tinggi. Barangkali warga asli telah begitu terbiasa dengan kelimpahan itu sehingga tinggal mengambil saja yang ada, rela saja berbagi dengan pendatang. Tapi kelimpahan itu rupanya bukan tak ada batasnya. Yang datang ternyata kemaruk, akibatnya pribumi terpuruk.
Peraturan-peraturan perlindungan alam mulanya dibuat karena cenderawasih jadi langka akibat perburuan, padahal perdagangan bulunya sangat menguntungkan. Penangkapan cenderawasih pun dibatasi; tidak dilarang total, karena akan mengakibatkan penyelundupan. Peraturan-peraturan itu kemudian juga menetapkan kawasan-kawasan konservasi, dan "peranan sultan dan raja dalam sejarah konservasi alam Indonesia" adalah mendukung keputusan tersebut.
Konsep konservasi alam di Indonesia selama beberapa dekade banyak dipengaruhi oleh pemikiran dan ide-ide konservasi dari Eropa yang berangkat dari logika preservasi, mengawetkan alam untuk dinikmati oleh kalangan aristokrat seperti halnya yang terjadi pada kerajaan-kerajaan di Jawa untuk tradisi dan kesenangan dalam berburu. Dalam prakteknya, konservasi alam kemudian kurang memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat adat yang telah melekat dan merupakan menjadi tradisi selama ratusan tahun. (halaman 69)
Pemerintah kolonial sudah lama angkat kaki, tapi cara-caranya masih berlaku termasuk dalam dunia konservasi. Kawasan-kawasan konservasi ditetapkan, dengan mementingkan siapa yang mampu bayar antara lain melalui wisata juga valuasi jasa ekosistem, serta membatasi akses warga sekitar yang sebelumnya telah biasa mengambil hasil hutan secara cuma-cuma untuk kebutuhan sehari-hari; sebagaimana dahulu Kota Bandung dibangun dengan konsep yang kedengaran begitu bagus dan indah--kota taman--tapi di area tertentu terpampang tulisan: "Verboden voor honden en inlanders".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar