Judul : Penjelasan tentang Makna Thoghut (Syarhu Ma’na At-Thoghut Lisy-Syeikhnil Islam Muhammad bin Abdul Wahhab)
Pengarang : Asy Syeikh DR. Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Al Fauzan (alih bahasa oleh Al-Ustadz Abu Hafsh Marwan)
Penerbit : Sukoharjo: Maktabah Al-Ghuroba’, 2007
Tebal halaman : 82 hlm
Allah SWT. berfirman dalam Q. S. An-Nahl: 36,
“Dan sesungguhnya Kami telah Mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah tagut itu,” maka di antara umat itu ada orang-orang yang Diberi Petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).”
juga dalam Q. S. Al-Baqarah: 256,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
dan An-Nisa’: 60,
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintah mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.”
Intinya sama. Jauhi dan ingkarilah tagut. Tapi apa sih tagut? Al-Quran terjemahan terbitan PT. Syaamil Cipta Media dan CV Penerbit Diponegoro sama-sama mencantumkan “setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah SWT” sebagai penjelasan untuk arti tagut. Buku tipis ini, yang dapat tuntas dibaca hanya dalam beberapa jam saja—bahkan mungkin kurang dari sejam—memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai apa saja yang dimaksud dengan tagut.
Untuk dapat memahami apa makna tagut, kita harus mengetahui konteks di balik turunnya ayat-ayat tersebut dan bagaimana kronologinya. Beberapa jilid tebal Sirah Nabawiyah mungkin dibutuhkan atau tanyalah pada ahli sejarah untuk mendapatkan jawabannya. Namun rupanya penulis buku ini sudah begitu mulia meringkaskannya untuk kita. Ia juga mengutip dan menjelaskan pembagian tagut menurut Ibnu Qoyyim (tidak ada catatan kaki) yang membagi tagut (yang sesungguhnya amat banyak) menjadi lima jenis berdasarkan pentolan(?)nya:
1. Iblis. Merupakan jenis tagut yang pertama kali.
2. Siapa saja yang diibadahi selain Allah dan dia dalam keadaan ridha terhadap sesembahan tersebut. Malaikat, wali, orang soleh, dan sebagainya tidak termasuk karena mereka tentu tidak mengharapkan diri mereka menjadi sesembahan selain Allah. Yang dimaksud di sini adalah setan, baik yang berbentuk jin atau manusia.
3. Siapa saja yang menyeru kepada manusia untuk menyembah dirinya
4. Siapa saja yang mengaku mengetahui perkara yang ghaib. Yang dimaksud di sini adalah dukun atau paranormal. Sementara Allah memperlihatkan perkara gaib kepada para Rasul adalah untuk kemaslahatan dakwah mereka (hal. 17). Allah berfirman dalam Q. S. An-Naml: 65, “Katakanlah (Muhammad): “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” Lalu bagaimana dengan orang yang mengaku diberi ‘kelebihan’, dapat melihat yang ‘tak terlihat’ misalnya, seperti beberapa teman saya, yang sebetulnya tidak menginginkannya?
5. Siapa saja yang berhukum kepada selain hukum yang diturunkan oleh Allah Ta’ala. Yang termasuk ke dalamnya adalah para Huakkam (ahli hukum?) yang membuat perundang-undangan dan menghilangkan hukum syariah kemudian menjadikan peraturan-peraturan buatan mereka sebagai pengganti hukum syariah (hal.19). Adapun orang yang berhukum kepada selain Allah Ta’ala karena ber-ijtihad dalam mencari al-haq tidak termasuk ke dalamnya, meskipun ia salah. Kesalahan tersebut tidak disengaja karena ia adalah ahli yang membahas permasalahan sesuai bidangnya dan senantiasa mencari yang haq namun tidak mendapatkannya. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW. (tidak disebutkan perawinya) yang dapat ditemukan di halaman 20. Jadi, mereka yang berhak ber-ijtihad hanyalah mereka yang ahli.
Kalimat-kalimat dengan redaksi yang agak berbeda tapi beresensi sama tersebar di halaman-halaman buku ini. Ini merupakan salah satu strategi dalam berkomunikasi yaitu dengan pengulangan (pervasion). Dengan strategi ini diharapkan komunikan dapat mengingat pesan yang disampaikan.
Fatwa-fatwa dari penulis, yang sepertinya seorang syeikh tinggi dari suatu negara di Asia Barat atau Afrika Utara, dilampirkan mulai halaman 71 dalam format FAQ. Sayangnya, profil penulis tidak disertakan dalam buku ini, biarpun sekilas. Saya juga tidak mendapatkan hal yang sama dalam beberapa buku tentang Islam yang pernah saya baca, seperti “Kajian Lengkap Sirah Nabawiyah”-nya Prof. Dr. Faruq Hamadah (diterbitkan oleh Gema Insani Press) dan “Roman Sejarah Muhammad Sang Pembebas”-nya Abdurrahman Asy-Syarkkowi—yang konon seorang sejarawan terkenal, entah dari mana (diterbitkan oleh Pustaka Pelajar). Sekiranya penting untuk mencantumkan profil penulis dalam buku-buku semacam ini. Dengan demikian kita bisa mendapatkan gambaran bahwa yang menulis memang ahli agama yang berkredibilitas dan apa yang ditulisnya otentik dan bisa dipercaya serta dijadikan acuan. Memangnya Islam tidak boleh ilmiah? Bukankah Islam dan ilmu pengetahuan saling terkait? Bagaimana kita bisa mempercayai perkataan seseorang yang identitasnya saja tidak jelas?
Mencantumkan catatan kaki, dan siapa perawi hadis—dalam konteks buku ini, juga penting sebagai bukti validitas informasi.
Buku ini bisa menjadi bahan yang baik untuk belajar EYD. Penggunaan tanda baca sampai struktur kalimat yang tidak tepat jumlahnya bisa menyamai ranjau yang ditanam di wilayah tentara Khmer. Tapi biarlah, toh saya pun bukan guru Bahasa Indonesia.
Beberapa persoalan yang menarik untuk disoroti dalam buku ini dan kaitannya dengan umat Islam kini
“Taruh saja, benar sebagaimana yang mereka ucapkan yaitu manusia itu memiliki kebebasan di dalam beribadah dan keyakinannya, serta tidak ada yang menentang pendapat tersebut, niscaya akan hilanglah segala perkara sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu tidak ada faedah dakwah kepada Allah Ta’ala, jihad di jalan Allah Ta’ala, bahkan tidak ada faedah diciptakannya Jannah (surga) dan neraka, kenapa orang-orang kafir akan dimasukkan ke dalam api neraka dengan kekal di dalamnya kalau pendapat tentang kebebasan beragama yang mereka yakini itu benar?” (hal. 10)
Memang dalam Q. S. Al-Baqarah: 256, yang telah dikutipkan sebelumnya, tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Lantas apakah pernyataan ini dapat dipakai untuk membenarkan kebebasan beragama dan berkeyakinan? Bacalah lanjutan ayat tersebut: “...telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” Apakah dapat dibenarkan semua agama dan keyakinan sementara yang sesat telah jelas? Jika semua benar, yang mana yang sesat? Perdebatan mengenai logika kalimat ini kiranya tak akan habis-habisnya namun saya kira tetap harus dapat diputuskan yang mana yang kebenaran sejati.
“Sehingga mesti harus terdapat beberapa perkara ini di dalam mengingkari thagut.
Perkara yang pertama: wajib bagi kalian untuk mengetahui pengertian thagut, karena kalau kalian tidak mengetahuinya, tidak mungkin kalian akan menjauhinya, bagaimana kalian akan menjauhi suatu perkara yang kalian tidak mengetahuinya.
Perkara yang kedua: ketika kalian mengetahuinya kalian akan mudah untuk menjauhinya.
Perkara yang ketiga: ketika kalian telah menjauhinya maka kalian harus memusuhinya, membenci para pengikutnya, dan memusuhinya karena Allah Ta’ala.” (hal. 28)
Setelah membaca ini, saya bisa menduga-duga salah satu penyebab mengapa ada saja orang di belahan bumi barat sana yang meledakkan diri. Terima kasih untuk mereka, karena telah membuat kami yang di belahan bumi sini jadi ikut-ikutan dicap teroris.
Namun pernyataan-pernyataan ini rupanya dibuat berdasarkan Q. S. Al-Mumtahanah: 1 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia...” yang dalam buku ini hanya dikutip sampai ini, padahal kalimatnya belum sampai titik karena ada kelanjutannya,”...sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu.” Kalimat ini sudah titik namun masih ada kalimat-kalimat lanjutannya yang dapat dibaca sendiri.
Saya bertanya-tanya, wujud permusuhan dan kebencian apa yang harus kita tunjukkan pada mereka yang bukan pengikut ajaran Rasulullah SAW? Bagaimana kita menerapkannya dalam konteks masyarakat majemuk seperti di Indonesia? Di mana banyak teman kita yang non muslim dan kalau kita tiba-tiba memusuhi dan membenci mereka, bisa-bisa kita dianggap mengancam stabilitas nasional.
Bukankah lebih baik menyikapi musuh dengan proaktif ketimbang reaktif? Masih ingatkah akan riwayat yang mengisahkan betapa Rasulullah SAW tetap mengasihi sesama meskipun orang tersebut adalah Yahudi?. Diriwayatkan (lupa perawinya), Rasulullah setiap hari memberi makan seorang nenek Yahudi renta yang buta. Rasulullah sampai mengunyahkan makanan dan menyuapi nenek itu, padahal apa yang dilakukan si nenek? Sambil disuapi ia mencerca merca Rasulullah. Ketika Rasulullah meninggal, Abu Bakar datang menggantikannya. Namun nenek itu malah menolak karena ia merasa orang yang menyuapinya adalah orang yang berbeda dan orang itu tidak lebih baik cara menyuapinya ketimbang orang yang dulu. Begitu tahu bahwa orang yang biasa menyuapinya telah tiada dan orang itu adalah Rasulullah SAW, nenek itu menangis menyesali perbuatannya selama ini dan kemudian menyatakan diri masuk Islam.
Jadi saya bertanya-tanya lagi, mungkinkah musuh yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah musuh berupa wujud manusia, melainkan berupa ideologi yang bertentangan dengan tauhid? Seorang kenalan pernah memberitahu saya bahwa “Allah” dalam Al-Quran pun tidak mesti dipahami sebagai Zat. Ia juga adalah ideologi (lupa nama surat dan ayat berapa, yang saya ingat redaksinya, “...dan berpeganglah kepada tali Allah...”, di mana di sini ‘tali’ diartikan sebagai ideologi—ideologi Allah. Jika Allah di sini dimaknai sebagai Zat, bagaimana mungkin kita dapat berpegang pada ‘tali’ dari Zat yang tak terjangkau indra?) dan Sunatullah (Q.S. Ar-Ra’d: 17, Ibrahim: 32, dan masih banyak lagi).
Lalu bagaimanakah baiknya wujud permusuhan dan kebencian itu sendiri jika kita memang diharuskan berbuat begitu? Jika umat Islam diajarkan untuk memusuhi dan membenci umat lainnya bukankah itu sama saja dengan melumuri diri dengan kaldu ayam lantas menarikan chicken dance di kandang macan (dan macannya sedang di tempat)?
“Selama seseorang mengatakan: bahwa hukum yang diturunkan oleh Allah Ta’ala tidak lagi selaras dengan zaman, bertentangan dengan perkara-perkara modern, bertolak belakang dengan politik kenegaraan, kita harus berjalan bersama mereka dalam perkara-perkara semacam ini, syariat itu hanyalah tepat dilakukan di dalam masjid-masjid, adapun hukum di antara sesama manusia dan hukum poltik kenegaraan maka harus sesuai dengan perkembangan negara, kita harus mengikuti negeri-negeri yang lain dan mengikuti perkembangan dunia, maka orang-orang yang mengatakan ucapan semacam ini walaupun dia shalat, puasa, dan haji dan mengucapkan: Laa ilaha illallah sebanyak nafas dia, dia tetap kufur, karena dia tidak kufur kepada thaghut. Dan Allah Ta’ala di dalam ayat-Nya tersebut mendahulukan kalimat kufur kepada thaghut daripada kalimat keimanan kepada Allah, karena keimanan kepada Allah itu tidaklah benar kecuali setelah kufur kepada thaghut.” (hal. 22 – 23)
Apakah mungkin bagi negara kita, dengan menilik permasalahan-permasalahan yang selalu merundungnya, untuk dapat 100% menerapkan syariat? Dan tidak mengikuti perkembangan dunia ?(??) Apakah sekiranya jika kita, sebagai rakyat negara ini, hendak mematuhi pernyataan di atas (kalimat yang awal, karena dengan kalimat yang terakhir saya sepakat), dapat begitu saja berlepas diri dari negara?
Bukannya tak mungkin sama sekali, saya kira. Namun melihat kondisi masyarakat kita sekarang, ini jelas akan membutuhkan waktu yang amat sangat lama sekali. Dan tentu saja akan lahir bermacam pergolakan, pertentangan, pengorbanan—whatever you name it—dari kaum yang kontra. Tidak heran, demi cita-cita membentuk sebuah negara syariah ini beberapa organisasi Islam di negara kita amat bersemangat dan masif dalam pergerakan mereka. Tapi syariah yang mana dulu? Syariah yang seperti apa? Karena rupanya kepentingan yang diusung pergerakan-pergerakan ini berbeda-beda hingga mereka tak bisa jadi satu. Padahal cita-citanya sama (!?).
“...jika seorang muslim memiliki sifat sangat memperhatikan dan menjaga rukun-rukun, dzikir-dzikir, senantiasa menjauhkan dari perbuatan fakhisah (kejelekan) dan perkara-perkara yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan, akan tetapi dia tertimpa sikap menganggap remeh perkara yang diharamkan serta mendengarkan musik dan nyanyian, maka bagaimana ya Syaikh?
Perkara-perkara tersebut termasuk dosa besar, yaitu melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan mendengarkan sesuatu yang diharamkan oleh-Nya. Keduanya termasuk dosa besar dan wajib baginya untuk taubat kepada Allah dalam perkara tersebut, akan tetapi perbuatan mereka tidaklah mengeluarkannya dari agama ini, dan dia digolongkan sebagai pelaku maksiat dan pelaku dosa besar. Jika ia bertaubat kepada Allah Ta’ala maka Allah akan mengampuninya.” (hal. 79)
Saya kira, jika kelak musik diharamkan, maka buku semestinya diharamkan pula. Setiap media memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Apakah lebih banyak manfaat atau mudharat-nya, itu tergantung kepada manusia yang menggunakannya. Bukankah banyak juga buku yang isinya sampah mau pun bisa membelokkan haluan ideologi seseorang, dari kanan jadi kiri, misalnya, lalu mengapa buku tidak ikut saja diharamkan? Efek dari membaca buku ‘gawat’ terbukti bisa jauh lebih ‘dahsyat’ ketimbang musik yang ‘sekedar’ melenakan. Kiranya belum ada musik yang memiliki efek sehebat buku “Das Kapital” dalam menuai revolusi dan mengubah ideologi separuh belahan bumi. Bukankah ilmuwan muslim jua yang menemukan terapi musik? Sebut saja Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi (801-873 M) dan al-Farabi (872-950 M).*
Sebagai tambahan informasi, buku ini dikeluarkan oleh manhaj Salaf, golongan orang-orang terdahulu, yang dikenal begitu konservatif dalam mengamalkan ajaran Rasulullah SAW.
Ilmu dan iman sebagai pemecahan masalah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yang berhak ber-ijitihad hanyalah yang ahli. Dengan demikian, ilmu pengetahuan amat penting peranannya bagi seorang muslim. Dengan menguasai ilmu pengetahuan, paham metodenya, dan berkapabilitas, maka ia mempunyai hak untuk ber-ijitihad dan mencari jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang menimpa kaum muslimin.
Ijtihad menjadi penting karena tidak semua permasalahan dapat langsung dibeberkan solusinya dalam Al-Quran dan Hadis—pedoman wajib umat Islam. Al-Quran kaya akan metafora dan tidak semua ayat-Nya dapat termuat di sana. Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam Q. S. Al-Kahfi: 109, “Katakanlah (Muhammad), “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, maka pasti habislah lautan itu sebelum selesai (penulisan) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)” (dan tidak akan cukup pula pohon di bumi dijadikan kertas untuk ditorehkan ayat-ayat-Nya!), juga dalam Q. S. Ali ‘Imran: 3, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal” (baca juga Q.S. Al-Baqarah: 164 dan Ar-Rad: 3). Dengan demikian, keduanya membutuhkan penafsiran dan pemahaman yang objektif dan ilmiah serta berlandaskan tauhid. Dengan metode tersebut, siapa pun yang mengkaji (yang berkapabilitas tentu) akan dapat menemukan hikmah yang bisa menjadi pemecahan masalah tanpa harus membuat umat terpecah-belah.
Islam dan ilmu pengetahuan saling melengkapi dan keduanya bersifat universal. Siapa pun berhak mengaksesnya, termasuk kita.
Mengaku muslim sejati tidak afdol kiranya kalau tidak mempelajari sendiri apa itu Islam. Tidak hanya mengandalkan ingatan akan materi Pendidikan Agama Islam yang telah diberikan di bangku sekolahan maupun perkuliahan saja tentunya. Banyak buku tentang Islam yang telah diterbitkan bisa dibaca, meskipun banyak pula di antaranya yang bertentangan. Memang, banyak penafsiran terhadap Al-Quran dan Hadis yang kerap membuat kita ragu penafsiran manakah yang seharusnya diikuti. Namun janganlah itu menjadikan kita lantas antipati dan tidak mencari bagaimana Islam sesungguhnya, agar kita bisa menjadi muslim seutuhnya. Tanpa mencari, kita tidak akan pernah menjadi. Ilmu dan iman yang saling melengkapi dapat menjadi bekal dalam mencari.
Pengarang : Asy Syeikh DR. Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Al Fauzan (alih bahasa oleh Al-Ustadz Abu Hafsh Marwan)
Penerbit : Sukoharjo: Maktabah Al-Ghuroba’, 2007
Tebal halaman : 82 hlm
Allah SWT. berfirman dalam Q. S. An-Nahl: 36,
“Dan sesungguhnya Kami telah Mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah tagut itu,” maka di antara umat itu ada orang-orang yang Diberi Petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).”
juga dalam Q. S. Al-Baqarah: 256,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
dan An-Nisa’: 60,
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintah mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.”
Intinya sama. Jauhi dan ingkarilah tagut. Tapi apa sih tagut? Al-Quran terjemahan terbitan PT. Syaamil Cipta Media dan CV Penerbit Diponegoro sama-sama mencantumkan “setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah SWT” sebagai penjelasan untuk arti tagut. Buku tipis ini, yang dapat tuntas dibaca hanya dalam beberapa jam saja—bahkan mungkin kurang dari sejam—memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai apa saja yang dimaksud dengan tagut.
Untuk dapat memahami apa makna tagut, kita harus mengetahui konteks di balik turunnya ayat-ayat tersebut dan bagaimana kronologinya. Beberapa jilid tebal Sirah Nabawiyah mungkin dibutuhkan atau tanyalah pada ahli sejarah untuk mendapatkan jawabannya. Namun rupanya penulis buku ini sudah begitu mulia meringkaskannya untuk kita. Ia juga mengutip dan menjelaskan pembagian tagut menurut Ibnu Qoyyim (tidak ada catatan kaki) yang membagi tagut (yang sesungguhnya amat banyak) menjadi lima jenis berdasarkan pentolan(?)nya:
1. Iblis. Merupakan jenis tagut yang pertama kali.
2. Siapa saja yang diibadahi selain Allah dan dia dalam keadaan ridha terhadap sesembahan tersebut. Malaikat, wali, orang soleh, dan sebagainya tidak termasuk karena mereka tentu tidak mengharapkan diri mereka menjadi sesembahan selain Allah. Yang dimaksud di sini adalah setan, baik yang berbentuk jin atau manusia.
3. Siapa saja yang menyeru kepada manusia untuk menyembah dirinya
4. Siapa saja yang mengaku mengetahui perkara yang ghaib. Yang dimaksud di sini adalah dukun atau paranormal. Sementara Allah memperlihatkan perkara gaib kepada para Rasul adalah untuk kemaslahatan dakwah mereka (hal. 17). Allah berfirman dalam Q. S. An-Naml: 65, “Katakanlah (Muhammad): “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” Lalu bagaimana dengan orang yang mengaku diberi ‘kelebihan’, dapat melihat yang ‘tak terlihat’ misalnya, seperti beberapa teman saya, yang sebetulnya tidak menginginkannya?
5. Siapa saja yang berhukum kepada selain hukum yang diturunkan oleh Allah Ta’ala. Yang termasuk ke dalamnya adalah para Huakkam (ahli hukum?) yang membuat perundang-undangan dan menghilangkan hukum syariah kemudian menjadikan peraturan-peraturan buatan mereka sebagai pengganti hukum syariah (hal.19). Adapun orang yang berhukum kepada selain Allah Ta’ala karena ber-ijtihad dalam mencari al-haq tidak termasuk ke dalamnya, meskipun ia salah. Kesalahan tersebut tidak disengaja karena ia adalah ahli yang membahas permasalahan sesuai bidangnya dan senantiasa mencari yang haq namun tidak mendapatkannya. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW. (tidak disebutkan perawinya) yang dapat ditemukan di halaman 20. Jadi, mereka yang berhak ber-ijtihad hanyalah mereka yang ahli.
Kalimat-kalimat dengan redaksi yang agak berbeda tapi beresensi sama tersebar di halaman-halaman buku ini. Ini merupakan salah satu strategi dalam berkomunikasi yaitu dengan pengulangan (pervasion). Dengan strategi ini diharapkan komunikan dapat mengingat pesan yang disampaikan.
Fatwa-fatwa dari penulis, yang sepertinya seorang syeikh tinggi dari suatu negara di Asia Barat atau Afrika Utara, dilampirkan mulai halaman 71 dalam format FAQ. Sayangnya, profil penulis tidak disertakan dalam buku ini, biarpun sekilas. Saya juga tidak mendapatkan hal yang sama dalam beberapa buku tentang Islam yang pernah saya baca, seperti “Kajian Lengkap Sirah Nabawiyah”-nya Prof. Dr. Faruq Hamadah (diterbitkan oleh Gema Insani Press) dan “Roman Sejarah Muhammad Sang Pembebas”-nya Abdurrahman Asy-Syarkkowi—yang konon seorang sejarawan terkenal, entah dari mana (diterbitkan oleh Pustaka Pelajar). Sekiranya penting untuk mencantumkan profil penulis dalam buku-buku semacam ini. Dengan demikian kita bisa mendapatkan gambaran bahwa yang menulis memang ahli agama yang berkredibilitas dan apa yang ditulisnya otentik dan bisa dipercaya serta dijadikan acuan. Memangnya Islam tidak boleh ilmiah? Bukankah Islam dan ilmu pengetahuan saling terkait? Bagaimana kita bisa mempercayai perkataan seseorang yang identitasnya saja tidak jelas?
Mencantumkan catatan kaki, dan siapa perawi hadis—dalam konteks buku ini, juga penting sebagai bukti validitas informasi.
Buku ini bisa menjadi bahan yang baik untuk belajar EYD. Penggunaan tanda baca sampai struktur kalimat yang tidak tepat jumlahnya bisa menyamai ranjau yang ditanam di wilayah tentara Khmer. Tapi biarlah, toh saya pun bukan guru Bahasa Indonesia.
Beberapa persoalan yang menarik untuk disoroti dalam buku ini dan kaitannya dengan umat Islam kini
“Taruh saja, benar sebagaimana yang mereka ucapkan yaitu manusia itu memiliki kebebasan di dalam beribadah dan keyakinannya, serta tidak ada yang menentang pendapat tersebut, niscaya akan hilanglah segala perkara sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu tidak ada faedah dakwah kepada Allah Ta’ala, jihad di jalan Allah Ta’ala, bahkan tidak ada faedah diciptakannya Jannah (surga) dan neraka, kenapa orang-orang kafir akan dimasukkan ke dalam api neraka dengan kekal di dalamnya kalau pendapat tentang kebebasan beragama yang mereka yakini itu benar?” (hal. 10)
Memang dalam Q. S. Al-Baqarah: 256, yang telah dikutipkan sebelumnya, tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Lantas apakah pernyataan ini dapat dipakai untuk membenarkan kebebasan beragama dan berkeyakinan? Bacalah lanjutan ayat tersebut: “...telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” Apakah dapat dibenarkan semua agama dan keyakinan sementara yang sesat telah jelas? Jika semua benar, yang mana yang sesat? Perdebatan mengenai logika kalimat ini kiranya tak akan habis-habisnya namun saya kira tetap harus dapat diputuskan yang mana yang kebenaran sejati.
“Sehingga mesti harus terdapat beberapa perkara ini di dalam mengingkari thagut.
Perkara yang pertama: wajib bagi kalian untuk mengetahui pengertian thagut, karena kalau kalian tidak mengetahuinya, tidak mungkin kalian akan menjauhinya, bagaimana kalian akan menjauhi suatu perkara yang kalian tidak mengetahuinya.
Perkara yang kedua: ketika kalian mengetahuinya kalian akan mudah untuk menjauhinya.
Perkara yang ketiga: ketika kalian telah menjauhinya maka kalian harus memusuhinya, membenci para pengikutnya, dan memusuhinya karena Allah Ta’ala.” (hal. 28)
Setelah membaca ini, saya bisa menduga-duga salah satu penyebab mengapa ada saja orang di belahan bumi barat sana yang meledakkan diri. Terima kasih untuk mereka, karena telah membuat kami yang di belahan bumi sini jadi ikut-ikutan dicap teroris.
Namun pernyataan-pernyataan ini rupanya dibuat berdasarkan Q. S. Al-Mumtahanah: 1 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia...” yang dalam buku ini hanya dikutip sampai ini, padahal kalimatnya belum sampai titik karena ada kelanjutannya,”...sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu.” Kalimat ini sudah titik namun masih ada kalimat-kalimat lanjutannya yang dapat dibaca sendiri.
Saya bertanya-tanya, wujud permusuhan dan kebencian apa yang harus kita tunjukkan pada mereka yang bukan pengikut ajaran Rasulullah SAW? Bagaimana kita menerapkannya dalam konteks masyarakat majemuk seperti di Indonesia? Di mana banyak teman kita yang non muslim dan kalau kita tiba-tiba memusuhi dan membenci mereka, bisa-bisa kita dianggap mengancam stabilitas nasional.
Bukankah lebih baik menyikapi musuh dengan proaktif ketimbang reaktif? Masih ingatkah akan riwayat yang mengisahkan betapa Rasulullah SAW tetap mengasihi sesama meskipun orang tersebut adalah Yahudi?. Diriwayatkan (lupa perawinya), Rasulullah setiap hari memberi makan seorang nenek Yahudi renta yang buta. Rasulullah sampai mengunyahkan makanan dan menyuapi nenek itu, padahal apa yang dilakukan si nenek? Sambil disuapi ia mencerca merca Rasulullah. Ketika Rasulullah meninggal, Abu Bakar datang menggantikannya. Namun nenek itu malah menolak karena ia merasa orang yang menyuapinya adalah orang yang berbeda dan orang itu tidak lebih baik cara menyuapinya ketimbang orang yang dulu. Begitu tahu bahwa orang yang biasa menyuapinya telah tiada dan orang itu adalah Rasulullah SAW, nenek itu menangis menyesali perbuatannya selama ini dan kemudian menyatakan diri masuk Islam.
Jadi saya bertanya-tanya lagi, mungkinkah musuh yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah musuh berupa wujud manusia, melainkan berupa ideologi yang bertentangan dengan tauhid? Seorang kenalan pernah memberitahu saya bahwa “Allah” dalam Al-Quran pun tidak mesti dipahami sebagai Zat. Ia juga adalah ideologi (lupa nama surat dan ayat berapa, yang saya ingat redaksinya, “...dan berpeganglah kepada tali Allah...”, di mana di sini ‘tali’ diartikan sebagai ideologi—ideologi Allah. Jika Allah di sini dimaknai sebagai Zat, bagaimana mungkin kita dapat berpegang pada ‘tali’ dari Zat yang tak terjangkau indra?) dan Sunatullah (Q.S. Ar-Ra’d: 17, Ibrahim: 32, dan masih banyak lagi).
Lalu bagaimanakah baiknya wujud permusuhan dan kebencian itu sendiri jika kita memang diharuskan berbuat begitu? Jika umat Islam diajarkan untuk memusuhi dan membenci umat lainnya bukankah itu sama saja dengan melumuri diri dengan kaldu ayam lantas menarikan chicken dance di kandang macan (dan macannya sedang di tempat)?
“Selama seseorang mengatakan: bahwa hukum yang diturunkan oleh Allah Ta’ala tidak lagi selaras dengan zaman, bertentangan dengan perkara-perkara modern, bertolak belakang dengan politik kenegaraan, kita harus berjalan bersama mereka dalam perkara-perkara semacam ini, syariat itu hanyalah tepat dilakukan di dalam masjid-masjid, adapun hukum di antara sesama manusia dan hukum poltik kenegaraan maka harus sesuai dengan perkembangan negara, kita harus mengikuti negeri-negeri yang lain dan mengikuti perkembangan dunia, maka orang-orang yang mengatakan ucapan semacam ini walaupun dia shalat, puasa, dan haji dan mengucapkan: Laa ilaha illallah sebanyak nafas dia, dia tetap kufur, karena dia tidak kufur kepada thaghut. Dan Allah Ta’ala di dalam ayat-Nya tersebut mendahulukan kalimat kufur kepada thaghut daripada kalimat keimanan kepada Allah, karena keimanan kepada Allah itu tidaklah benar kecuali setelah kufur kepada thaghut.” (hal. 22 – 23)
Apakah mungkin bagi negara kita, dengan menilik permasalahan-permasalahan yang selalu merundungnya, untuk dapat 100% menerapkan syariat? Dan tidak mengikuti perkembangan dunia ?(??) Apakah sekiranya jika kita, sebagai rakyat negara ini, hendak mematuhi pernyataan di atas (kalimat yang awal, karena dengan kalimat yang terakhir saya sepakat), dapat begitu saja berlepas diri dari negara?
Bukannya tak mungkin sama sekali, saya kira. Namun melihat kondisi masyarakat kita sekarang, ini jelas akan membutuhkan waktu yang amat sangat lama sekali. Dan tentu saja akan lahir bermacam pergolakan, pertentangan, pengorbanan—whatever you name it—dari kaum yang kontra. Tidak heran, demi cita-cita membentuk sebuah negara syariah ini beberapa organisasi Islam di negara kita amat bersemangat dan masif dalam pergerakan mereka. Tapi syariah yang mana dulu? Syariah yang seperti apa? Karena rupanya kepentingan yang diusung pergerakan-pergerakan ini berbeda-beda hingga mereka tak bisa jadi satu. Padahal cita-citanya sama (!?).
“...jika seorang muslim memiliki sifat sangat memperhatikan dan menjaga rukun-rukun, dzikir-dzikir, senantiasa menjauhkan dari perbuatan fakhisah (kejelekan) dan perkara-perkara yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan, akan tetapi dia tertimpa sikap menganggap remeh perkara yang diharamkan serta mendengarkan musik dan nyanyian, maka bagaimana ya Syaikh?
Perkara-perkara tersebut termasuk dosa besar, yaitu melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan mendengarkan sesuatu yang diharamkan oleh-Nya. Keduanya termasuk dosa besar dan wajib baginya untuk taubat kepada Allah dalam perkara tersebut, akan tetapi perbuatan mereka tidaklah mengeluarkannya dari agama ini, dan dia digolongkan sebagai pelaku maksiat dan pelaku dosa besar. Jika ia bertaubat kepada Allah Ta’ala maka Allah akan mengampuninya.” (hal. 79)
Saya kira, jika kelak musik diharamkan, maka buku semestinya diharamkan pula. Setiap media memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Apakah lebih banyak manfaat atau mudharat-nya, itu tergantung kepada manusia yang menggunakannya. Bukankah banyak juga buku yang isinya sampah mau pun bisa membelokkan haluan ideologi seseorang, dari kanan jadi kiri, misalnya, lalu mengapa buku tidak ikut saja diharamkan? Efek dari membaca buku ‘gawat’ terbukti bisa jauh lebih ‘dahsyat’ ketimbang musik yang ‘sekedar’ melenakan. Kiranya belum ada musik yang memiliki efek sehebat buku “Das Kapital” dalam menuai revolusi dan mengubah ideologi separuh belahan bumi. Bukankah ilmuwan muslim jua yang menemukan terapi musik? Sebut saja Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi (801-873 M) dan al-Farabi (872-950 M).*
Sebagai tambahan informasi, buku ini dikeluarkan oleh manhaj Salaf, golongan orang-orang terdahulu, yang dikenal begitu konservatif dalam mengamalkan ajaran Rasulullah SAW.
Ilmu dan iman sebagai pemecahan masalah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yang berhak ber-ijitihad hanyalah yang ahli. Dengan demikian, ilmu pengetahuan amat penting peranannya bagi seorang muslim. Dengan menguasai ilmu pengetahuan, paham metodenya, dan berkapabilitas, maka ia mempunyai hak untuk ber-ijitihad dan mencari jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang menimpa kaum muslimin.
Ijtihad menjadi penting karena tidak semua permasalahan dapat langsung dibeberkan solusinya dalam Al-Quran dan Hadis—pedoman wajib umat Islam. Al-Quran kaya akan metafora dan tidak semua ayat-Nya dapat termuat di sana. Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam Q. S. Al-Kahfi: 109, “Katakanlah (Muhammad), “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, maka pasti habislah lautan itu sebelum selesai (penulisan) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)” (dan tidak akan cukup pula pohon di bumi dijadikan kertas untuk ditorehkan ayat-ayat-Nya!), juga dalam Q. S. Ali ‘Imran: 3, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal” (baca juga Q.S. Al-Baqarah: 164 dan Ar-Rad: 3). Dengan demikian, keduanya membutuhkan penafsiran dan pemahaman yang objektif dan ilmiah serta berlandaskan tauhid. Dengan metode tersebut, siapa pun yang mengkaji (yang berkapabilitas tentu) akan dapat menemukan hikmah yang bisa menjadi pemecahan masalah tanpa harus membuat umat terpecah-belah.
Islam dan ilmu pengetahuan saling melengkapi dan keduanya bersifat universal. Siapa pun berhak mengaksesnya, termasuk kita.
Mengaku muslim sejati tidak afdol kiranya kalau tidak mempelajari sendiri apa itu Islam. Tidak hanya mengandalkan ingatan akan materi Pendidikan Agama Islam yang telah diberikan di bangku sekolahan maupun perkuliahan saja tentunya. Banyak buku tentang Islam yang telah diterbitkan bisa dibaca, meskipun banyak pula di antaranya yang bertentangan. Memang, banyak penafsiran terhadap Al-Quran dan Hadis yang kerap membuat kita ragu penafsiran manakah yang seharusnya diikuti. Namun janganlah itu menjadikan kita lantas antipati dan tidak mencari bagaimana Islam sesungguhnya, agar kita bisa menjadi muslim seutuhnya. Tanpa mencari, kita tidak akan pernah menjadi. Ilmu dan iman yang saling melengkapi dapat menjadi bekal dalam mencari.
*
sumber gambar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar