Senin, 01 September 2025

Bila Loakan Mengganggu Pasar

Setiap bulan, ratusan kontainer pakaian bekas menyerbu pasar dalam negeri. Sandang murah yang bisa berbuah petaka.

JUMAT siang yang terik di kawasan kaki lima Senen, pekan lalu. Sekelompok remaja tanggung berdesakan di depan sebuah lapak pakaian bekas. Tak peduli sengatan matahari atau keringat yang bercucuran, mereka sibuk mengaduk tumpukan pakaian itu. "Aha, gue dapat!" teriak seorang pemuda. Sepotong kaus baseball bermerek FUBU segera berpindah pemilik hanya dengan beberapa lembar ribuan kumal.

"Kalau enggak dari sini, ya cuma di mimpi gue bisa beli," kata Andri, si pemuda itu, yang berayah seorang sopir. Kaus yang tengah digilai remaja itu dijual di pusat-pusat pertokoan dengan harga Rp 300 ribu-an. Bedanya, barang-barang bermerek itu dijual dalam keadaan wangi dan tentu saja masih baru. Di Senen, meski tidak bau, kaus itu sebenarnya barang bekas.

Keberadaan lapak "seken" (dari kata second) seperti ini mungkin membantu orang seperti Andri mewujudkan impiannya. Tapi, bagi pejabat Departemen Perdagangan, itu bisa membuyarkan tugas mereka mengembangkan industri dalam negeri. Hal ini dikeluhkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Sudar S. A. "Intensitasnya sudah masuk kategori sangat-sangat serius," ujarnya.

Berapa banyak? Menurut catatan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Lili Asdjudiredja, tak kurang dari 1.500 kontainer sempat masuk ke seluruh wilayah Indonesia dalam kurun tiga bulan. Jumlah ini di luar 40 ribu bal (kira-kira 4.000 ton) per bulan yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai--180 kilometer dari Medan. Melalui pelabuhan ini, setiap Senin dan Kamis ribuan bal pakaian diturunkan dari kapal-kapal pengangkut asal Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, bahkan Eropa dan Amerika. Sebelumnya, kapal sudah singgah di Singapura karena sebuah perusahaan di sana akan memilah, menyucihamakan, serta mengepaknya ke dalam jenis-jenis tertentu.

Pakaian yang berkualitas masih bagus tapi harganya sungguh miring itu jelas bukan saingan industri garmen dalam negeri. Karena itulah, Sudar merasa perlu mengirim surat kepada Dirjen Bea Cukai tentang masalah ini. Surat tertanggal 13 Agustus itu menegaskan tentang masih berlakunya larangan impor pakaian bekas di seluruh wilayah Indonesia.

Apa boleh buat, selama ini aturan tersebut seperti macan ompong. Bisnis pakaian impor bekas adalah usaha yang gurih. Demand begitu tinggi. Meski harganya murah, bila kuantitasnya berjibun, ya pedagang untung juga. Inang Situmorang di Monginsidi Plaza, Medan, misalnya, bisa mengantongi Rp 8 juta tiap bulannya, hasil dari penjualan 12 bal pakaian impor bekas. Selain Senen dan Monginsidi Plaza, pasar serupa kini tersebar di berbagai kota: Cimol di Bandung, Helvetia di Medan, Pasar Baru di Karimun, Jalan Veteran di Banjarmasin, Jalan Jeruju di Pontianak, atau gerai-gerai factory outlet di tiap kota yang ternyata lebih tepat disebut second factory outlet.

Dirjen Sudar pantas merasa kesal. Ada sederet aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk menangkal invasi pakaian loak impor. "Semuanya larangan yang tegas dan masih tetap berlaku," katanya. Ada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 229 Tahun 1997, SK Menperindag No. 172 Tahun 2001, dan Surat Direktur Jenderal PLN No. 71 Tahun 2002.

Lalu, mengapa bocor? "Banyak sekali cara memasukkan barang," bisik Usman, pedagang di Karimun. Salah satunya dengan memalsukan dokumen impor. Pemalsuan inilah yang sempat dipersoalkan Lili Asdjudiredja tahun lalu. Saat itu Lili mengaku pihaknya hanya perlu membayar Rp 7,5 juta untuk memperoleh dokumen impor sesuai dengan yang diinginkan. "Bayangkan kerugian negara ketika importir yang seharusnya bayar Rp 100 juta hanya perlu menyuap petugas Rp 7,5 juta per kontainer," katanya. Dirjen Bea Cukai Permana Agung, yang dimintai konfirmasi, belum memberikan jawabannya hingga tulisan ini turun, walaupun kata stafnya surat permintaan wawancara sudah dibacanya. 

Soal ini jelaslah tak bisa didiamkan berlama-lama. Konsumen mungkin senang, pedagang pun pasti untung, tapi kerugian negara akibat bangkrutnya industri garmen dan pemalsuan dokumen impor pasti lebih besar dari kesenangan mereka.

Darmawan Sepriyossa, Bambang Soedjiartono (Medan), dan Rumbadi Dalle (Karimun)



Sumber: Tempo No. 26/XXXI/26 Agustus - 1 September 2002



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banyak Dibuka

Pembaruan Blog Lain