Jumat, 19 November 2021

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup


Meski kelihatannya seperti buku, "buku" ini sesungguhnya merupakan "BROSUR PENYULUHAN HUKUM" yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Direktorat Penyuluhan Hukum dalam rangka Proyek Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 1986/1987.

Brosur ini terdiri dari teks dan ilustrasi. Teksnya saya duga merupakan pokok-pokok penting dari UU 4/1982. Memang saya tidak mengeceknya, soalnya saya sudah mengkhatamkan peraturan yang ter-update yaitu UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pokok-pokok dalam brosur ini kurang lebih sebagaimana dalam UU 32/2009 itu.

Meski isinya menyangkut lingkungan hidup, ironisnya, brosur ini boros sumber daya. Soalnya, teks dan ilustrasi hanya mengisi halaman sebelah kanan sedangkan halaman sebelah kiri kosong melompong. Coba berhusnuzan, barangkali halaman-halaman sebelah kiri itu memang sengaja dikosongkan sebagai bonus notes. Maksudnya, biar pembaca bisa menulis catatan atau mencoret-coret di situ.


Halaman-halaman belakang menampilkan ilustrasi yang menarik. Mengingat buku ini dikeluarkan pada akhir '80-an, ilustrasi tersebut sekalian memberi kita gambaran mengenai keadaan pada masa itu.

Model rumah pada masa itu.

A GO GO GO TO HELL!

Gerombolan anjing dan kambing berkeliaran sampai ke tengah jalan?!

Boks telepon dan boks surat.

Ini ilustrasi paling menarik.
Rapid Boys mungkin geng cowok yang doyan ngebut.
Cipox Gank mungkin berisi sekumpulan fakboi.
Nah, The Cebonk, seakan-akan ilustrator dapat memprediksi situasi politik 30 tahun kemudian dan boleh jadi beliau ada keberpihakan terhadap turunan Sang Putra Fajar .... Hmmm ....
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...